Pekanbaru, 04 Februari 2025 – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, me-launching dewan kode etik dan penjelasan kode etik terhadap mahasiswa. Tim dewan kode etik diketuai oleh Dr. Rohani, M.Pd. Dewan kode etik terdiri dari tiga komisi yakni Dewan Kode Etik Dosen, Dewan Kode Etik Tendik dan Dewan Kode Etik Mahasiswa.
Dalam kesempatan ini, diwakili oleh Susilawati, M.Pd., yang memperkenalkan anggota Dewan Kode Etik dan penyampaian mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam kode etik yang terdiri dari: pelanggaran ringan, sedang dan berat. Dan sanksi yang akan didapatkan jika melakukan pelanggaran tersebut.
Nantinya dewan kode etik juga akan membuat barcode pengaduan apabila terdapat pelanggaran baik dari unsur mahasiswa, tendik maupun dosen dengan melampirkan bukti yang valid. Hal lain yakni akan dilakukan sweeping secara rutin dalam kelas perkuliahan, berkaitan dengan ketertiban pakaian, kebersihan kelas dll.
Diharapkan dengan adanya dewan kode etik, serta kode etik yang berlaku meminimalisir pelanggaran yang akan dilakukan. Dan mahasiswa diharapkan juga memahami serta menaati kode etik yang berlaku.
Penulis: Lailatul Munawaroh, M.Pd.