Pekanbaru – Dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau, Sekretaris Prodi PGMI (Lailatul Munawwaroh, M.Pd.) memberikan sosialisasi terkait Kode Etik Mahasiswa UIN Suska Riau kepada mahasiswa baru, Kamis, 28 Agustus 2025
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku di kampus, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Senat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nomor: 172.B/Un.04/SU/2023 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa dan Sanksinya.
Dalam paparannya, Sekretaris Prodi menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dikategorikan menjadi pelanggaran ringan, sedang, berat, dan lainnya. Beberapa contoh pelanggaran ringan antara lain berpakaian tidak sesuai aturan, menggunakan telepon genggam ketika kuliah berlangsung, hingga merokok di lingkungan kampus. Sedangkan pelanggaran sedang dan berat mencakup tindakan yang lebih serius seperti kecurangan ujian, perbuatan asusila, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber (cyber crime).
“Kode etik ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga menjadi pedoman sikap dan perilaku mahasiswa agar mampu menjaga martabat diri, prodi, fakultas, maupun universitas. Harapannya, mahasiswa PGMI dapat menjadi teladan baik di lingkungan kampus maupun masyarakat,” tegas Sekretaris Prodi.
Mahasiswa baru tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Selain memberikan pemahaman, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sejak dini bagi mahasiswa PGMI untuk berperilaku sesuai norma, etika, dan nilai Islami yang dijunjung tinggi oleh UIN Suska Riau.